Breaking News
14:52

Proyek U-DITCH Rp.360 Juta Di Pageragung di Sinyalir “Asal Jadi”: Urug PakaiPuing, Tanpa Lantai Dasar, Pengawasan Minim

Bagikan
Lihat Tersimpan

File 000000000a548211850c6adf204450be

SERANG,Satriabuananews.My.id.— Proyek peningkatan kualitas PSU berupa pembangunan saluran drainase U-Ditch di Lingkungan Kerami, RW 03–RW 04, Kelurahan Pager Agung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, diduga dikerjakan menyimpang dari spesifikasi teknis.

Proyek bersumber APBD Provinsi Banten 2026 senilai Rp360.900.000 yang dikerjakan CV. Buana Pratama ini menuai sorotan tajam karena diduga dikerjakan asal jadi dan tidak ada konsultan pengawas yang tercantum.

5 KEJANGGALAN TEMUAN LBI DI LAPANGAN
1. URUGAN PAKAI PUING BEKAS*
Samping U-Ditch diurug menggunakan batu bata, genteng, dan sisa bongkaran beton. Jelas melanggar ketentuan teknis pekerjaan drainase.
2. TANPA LANTAI DASAR / PASIR URUG*
U-Ditch langsung dipasang di atas tanah tanpa alas pasir. Saat dikonfirmasi, pelaksana berdalih “RAB nya ngga ada lantai dasar kang”
3. U-DITCH RUSAK TETAP DIPASANG
Ditemukan U-Ditch retak, bolong, besi terlihat, namun tetap dipasang.
4. PAPAN PROYEK TIDAK LAYAK*
Informasi proyek hanya ditempel di pohon. Diduga tidak sesuai RAB.
5. PENGAWASAN & K3 DIABAIKAN
Pelaksana dan konsultan pengawas jarang hadir. Sebagian pekerja juga tidak menggunakan APD.

BAHAYA JANGKA PANJANG
Pemakaian puing bekas untuk urugan adalah pelanggaran serius. Sesuai standar teknis:
– Tanah galian wajib dipadatkan. Jika ditumpuk di atas puing, saat hujan tanah akan amblas ke rongga puing dan menyebabkan penurunan.
– Puing beton dan bata tajam berpotensi menekan dan merusak dinding U-Ditch beton pracetak saat ada beban lalu lintas.

HASIL KONFIRMASI KE PELAKSANA
Yusuf selaku pelaksana CV. Buana Pratama* saat dihubungi via WhatsApp menyatakan:
“Pasir urug tidak ada di RAB, kita sesuai spek.”
“Udah sesuai spek semua kang”
“Udh di omong tadi siang di ganti”terkait puing yang digunakan.

Saat ditanya 7 poin teknis terkait volume, lantai dasar, K3, HOK, dan toleransi sambungan, jawaban pelaksana berputar dan tidak rinci.

Kami mendesak Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten, PPTK, Inspektorat Kota Serang, dan pihak pengawas untuk:
1. Segera turun lapangan dan melakukan audit teknis menyeluruh.
2. Membuka dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, dan hasil pengawasan.
3. Memberikan tindakan korektif jika terbukti ada penyimpangan, termasuk pembongkaran ulang pekerjaan yang tidak sesuai.

Uang rakyat Rp360 Juta bukan untuk proyek tambal sulam.
Jangan sampai 6 bulan kemudian drainase jebol, masyarakat Pager Agung yang menanggung banjir dan kerugian.

“Proyek yang baik bukan yang cepat selesai, tapi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan”

RED/TIM

Penulis

admin

Portal berita terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *