Breaking News
13:48

Tata Kelola Terminal Cikande Disorot: WP Diduga Terlibat Pungutan Liar & Monopoli Sewa Kios Tanpa Dasar Hukum yang Jelas.

Bagikan
Lihat Tersimpan

20261026 121107PMByGPSMapCameraSERANG—SatriabuanaNews.my.id Praktik pengelolaan Terminal Cikande kembali menuai kecaman tajam publik. Di tengah himpitan ekonomi para pengemudi angkutan kota (angkot) dan pedagang kecil, Terminal Cikande justru diduga menjadi ajang meraup keuntungan pribadi oleh oknum berinisial WP.

Berdasarkan investigasi dan informasi yang dihimpun, terminal ini sarat akan dugaan pelanggaran berat yang mencakup praktik pungutan liar (pungli) dan penyalahgunaan wewenang secara sistematis.

Deretan Pelanggaran Berat di Terminal Cikande

1. Pungutan Liar (Pungli) Parkir Angkot Berkedok Resmi
Para pengemudi angkot dibebankan biaya parkir harian sebesar Rp3.000 per hari yang ditarik langsung oleh  petugas di lapangan. Pungutan ini dinilai bisa di kategorikan ilegal  terlebih lagi tidak adanya kejelasan transparansi yang jelas WP mengakui saat di konfirmasi aliran dana tersebut tidak masuk ke kas daerah melainkan ke kantong pribadi.
2. Pungutan Sewa Kios Ilegal Melalui Rekening Pribadi (Penyalahgunaan Wewenang)
Pelanggaran paling mencolok terjadi pada pengelolaan fasilitas kios terminal. Pedagang diwajibkan menyetor uang sewa sebesar Rp300.000 per bulan, namun pembayarannya tidak melalui kas daerah atau loket resmi pemerintah, melainkan ditransfer secara pribadi kepada oknum berinisial WP.
3. Potensi Kerugian Negara dan Indikasi Korupsi.

Praktik penyetoran sewa fasilitas publik kepada perorangan (rekening pribadi/oknum) merupakan pelanggaran hukum berat terhadap tata kelola keuangan daerah. Hal ini mengindikasikan adanya pembiaran, pemalsuan wewenang, serta potensi tindak pidana korupsi yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Serang.

Tindakan oknum WP yang leluasa menarik retribusi dan sewa kios tanpa mekanisme resmi tidak boleh dibiarkan. Jika terbukti ada unsur penyalahgunaan jabatan dan pungli berkedok sewa fasilitas negara, maka proses hukum yang tegas harus segera ditegakkan tanpa pandang bulu demi mengembalikan wibawa hukum dan keadilan bagi masyarakat kecil di Cikande.

Sikap defensif WP saat dikonfirmasi insan pers semakin membentangkan tabir indikasi pelanggaran berat dan praktik intimidasi di fasilitas publik milik Pemerintah Kabupaten Serang tersebut.

Deretan Tindakan Intimidasi dan Pelanggaran Berat Oknum WP

1. ntimidasi dan Ancaman Penutupan Kios Pedagang.
Bukannya memberikan bukti atau dasar hukum penetapan tarif sewa, WP justru mengancam akan menutup kios milik pedagang yang memberikan keterangan kepada wartawan. Tindakan membungkam narasumber dengan mengancam mata pencaharian warga kecil ini merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan tindakan premanisme di ruang publik.
2. Manipulasi Informasi dan Intimidasi Petugas Dishub
Untuk menutupi kesalahannya saat dicecar media, WP mengancam akan menegur petugas Dinas Perhubungan (Dishub) yang membagikan karcis parkir di lapangan. Padahal, fakta lapangan mengungkap bahwa lembaran karcis tersebut dipasok oleh WP sendiri. Langkah ‘lempar batu sembunyi tangan’ ini menegaskan adanya manipulasi dan penggelapan mekanisme retribusi secara sistematis.
3. Pelanggaran Hukum Berlapis: Pungli, Pengancaman, dan Potensi Tindak Pidana Korupsi.
Penguasaan retribusi parkir dan sewa kios sebesar Rp300.000/bulan via rekening pribadi tanpa dasar hukum sah merupakan dugaan Pungli serta penggelapan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Ditambah dengan aksi pengancaman terhadap warga, tindakan WP pada konfirmasi tanggal 28 Oktober 2026 tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana pengancaman (Pasal 368 / Pasal 335 KUHP) serta UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Panggilan Terbuka untuk Inspektorat dan APH
Kasus di Terminal Cikande kini bukan lagi sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan sudah mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, pungli, serta pengancaman terhadap warga (Pasal 368 / Pasal 335 KUHP).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang dituntut tidak tinggal diam. Langkah evaluasi menyeluruh terhadap Kasi Terminal dan Kasi Parkir harus segera direalisasikan, dibarengi dengan audit investigatif oleh Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) guna membersihkan Terminal Cikande dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.

Penulis

admin

Portal berita terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *