SERANG, BANTEN — Aktivitas alat berat yang terlihat melakukan pekerjaan di atas lahan terbuka di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang, Banten, menjadi perhatian di tengah persoalan hukum terkait Situ Ranca Gede Jakung.
Berdasarkan foto dokumentasi bertanda lokasi GPS Map Camera, pada Selasa, 29 September 2026 sekitar pukul 13.58 WIB, terlihat sejumlah alat berat berupa ekskavator dan peralatan konstruksi berada di kawasan yang telah mengalami perataan tanah. Sejumlah material dan elemen konstruksi juga terlihat di area tersebut.
Dokumentasi ini menimbulkan pertanyaan mengenai tujuan pekerjaan, status lahan, serta dasar perizinan kegiatan yang berlangsung di kawasan tersebut. Namun, identitas pelaksana pekerjaan dan hubungan pasti lokasi dalam foto dengan batas resmi Situ Ranca Gede Jakung masih perlu diverifikasi.
Pascaputusan MA, Aktivitas Lapangan Perlu Diklarifikasi
Persoalan Situ Ranca Gede Jakung sebelumnya menjadi objek sengketa administrasi aset antara Pemerintah Provinsi Banten dan pihak perusahaan. Pada 2026, Mahkamah Agung mengabulkan kasasi Pemprov Banten melalui Putusan Nomor 6 K/TUN/2026.
Perkembangan hukum tersebut membuat penjelasan mengenai tindak lanjut putusan, status administrasi aset, dan penguasaan lahan menjadi penting untuk diketahui masyarakat.
Meski demikian, putusan sengketa administrasi aset tidak serta-merta membuktikan bahwa setiap kegiatan fisik di kawasan terkait merupakan pelanggaran. Legalitas pekerjaan perlu dinilai berdasarkan amar putusan lengkap, status bidang tanah, serta izin yang berlaku.
Pemerintah dan BPN Diminta Memberikan Penjelasan
Pemerintah Provinsi Banten dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perlu memberikan keterangan mengenai status lahan yang sedang dikerjakan, termasuk kesesuaian lokasi dengan peta kawasan Situ Ranca Gede Jakung.
Instansi yang berwenang juga perlu menjelaskan apakah kegiatan perataan tanah tersebut telah memenuhi persyaratan tata ruang, persetujuan lingkungan, dan perizinan lain yang diwajibkan sesuai jenis kegiatannya.
Apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian administrasi atau pelanggaran, pemeriksaan lapangan dan tindak lanjut berdasarkan ketentuan hukum perlu dilakukan.
Jangan Abaikan Aspek Lingkungan
Perataan tanah dalam skala luas juga perlu dicermati dari sisi lingkungan. Perubahan kontur lahan berpotensi memengaruhi aliran air permukaan, drainase, dan fungsi resapan, bergantung pada kondisi serta karakteristik lokasi.
Karena itu, instansi lingkungan dan tata ruang perlu memastikan kegiatan yang berlangsung sesuai dengan ketentuan dan tidak menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat sekitar.
Penilaian dampak tersebut harus didasarkan pada pemeriksaan teknis, bukan semata-mata pada tampilan foto.
Keterbukaan Informasi Menjadi Kunci
Masyarakat berhak memperoleh penjelasan yang terang mengenai siapa pelaksana kegiatan, apa tujuan perataan tanah, bagaimana status hukum lahannya, serta dokumen apa yang menjadi dasar pekerjaan.
Pihak perusahaan atau pelaksana kegiatan juga perlu diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi agar pemberitaan menghadirkan informasi yang berimbang.
Satria Buana News mendorong instansi terkait melakukan verifikasi dan menyampaikan informasi berdasarkan dokumen resmi. Tujuannya bukan mendahului proses hukum, melainkan memastikan persoalan yang menyangkut aset publik, kepastian hukum, dan lingkungan memperoleh perhatian yang semestinya.
Satria Buana News — Mengawal transparansi, mengedepankan fakta, dan menyuarakan kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan