Breaking News
16:26

Bagikan
Lihat Tersimpan

DUGAAN TAMBANG PASIR ILEGAL DI MANCAK MASIH BEROPERASI, MEDIA DAN LSM DILARANG MASUK LOKASI

IMG 20260904 WA0033

SERANG,SatriabuanaNews.My,Id. – Aktivitas galian penambangan pasir di wilayah lingkar Cilegon, tepatnya di Desa Batu Kuda dan Desa Sigedong, Kecamatan Mancak, Kabupaten Serang, Banten, diduga masih beroperasi tanpa mengantongi izin resmi dari dinas terkait.

Pantauan awak media bersama aktivis LSM di lapangan, Selasa 1/09/2026, menunjukkan adanya kendaraan truk keluar-masuk area tambang mengangkut material pasir cuci dan pasir ayak.

MEDIA DAN LSM DIHALANGI MASUK
Ironisnya, lokasi tambang kini sudah dijaga ketat oleh satpam dan diberi pintu akses. Saat hendak melakukan investigasi, awak media dihalangi masuk.

“Ya pak saya hanya menjalankan tugas dari bos. Jika memang mau konfirmasi bapak boleh telpon dulu bos. Jika bos mengijinkan, kami akan mempersilahkan masuk,” ujar satpam tersebut.

Lebih mencurigakan lagi, di pos satpam tersedia kertas berisi catatan nama-nama media untuk “jatah” 10 orang media atau LSM per bulan.

DUGAAN MATERIAL UNTUK PROYEK DI TANGERANG
Berdasarkan informasi yang dihimpun, material tanah dari lokasi tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pengurukan sejumlah proyek pembangunan di wilayah Tangerang dan sekitarnya.

DAMPAK DAN DESAKAN
Menyikapi temuan tersebut, Kami awak media mendesak Polda Banten bersama instansi terkait untuk melakukan inspeksi mendadak dan pengecekan legalitas perizinan aktivitas pertambangan tersebut.

_Apabila ditemukan adanya indikasi pelanggaran atau aktivitas pertambangan tanpa izin, kami berharap dapat ditindak tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,”_ tegas Tim

Pengawasan dinilai penting karena dampak yang ditimbulkan:
1. Kerusakan lingkungan
2. Kerusakan infrastruktur jalan
3. Gangguan lalu lintas dan debu tebal setiap hari
4. Dampak sosial bagi masyarakat sekitar

Selain itu, Pemprov Banten telah menerbitkan Kepgub Banten No. 567 Tahun 2025* tentang Pembatasan Jam Operasional dan Jalur Lalu Lintas Kendaraan Angkutan Tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Apabila terbukti tambang tanpa izin, pelaku dapat dijerat Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana penjara dan denda.

UPAYA KONFIRMASI
Hingga berita ini diterbitkan, identitas pengelola atau penanggung jawab kegiatan penambangan di area wisata Istana Cadas tersebut belum diketahui. Media ini masih berupaya menelusuri dan membuka ruang hak jawab sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Redaksi

Penulis

admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *