Breaking News
12:50

PROYEK SILUMAN? Paving Block di Cigoong Kota Serang 4 Hari Kerja Tanpa PIP , K3 dan Pengawas Hilang

Bagikan
Lihat Tersimpan

IMG 20260922 120202

KOTA SERANG,satriabuana wes.my.id. —Pekerjaan paving block di lokasi Kp. Ciwiru, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang disinyalir mengabaikan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dengan tidak dipasangnya papan informasi publik dan pekerja melanggar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pekerjaan tersebut dikerjakan sudah 4 hari, namun tidak ditemukan papan informasi publik, pekerja tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD), serta pekerja mengeluhkan tidak ada yang ke lokasi untuk pelaksana dan konsultan pengawas.

HASIL TINJAUAN LOKASI – Awak Media Lensa Banten Investigasi:

Awak media menemukan sejumlah kejanggalan serius di lokasi Kp. Ciwiru Cigoong:

1. Papan Informasi Publik (PIP) Tidak Terpasang
Melanggar Keterbukaan Informasi Publik. Padahal Keterbukaan Informasi Publik tetap berlaku sepenuhnya dan wajib dijalankan. KIP adalah kewajiban hukum bagi seluruh badan publik di Indonesia yang diatur langsung dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Keberadaan program atau jabatan tertentu tidak mengubah sifat dasar dari hak konstitusional masyarakat untuk tahu.

2. Alat Pelindung Diri (APD) Tidak Dipakai
Aturan hukum mengenai kewajiban penggunaan APD bagi pekerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Permenaker No. 8 Tahun 2010 tentang Alat Pelindung Diri. Di lokasi, pekerja hanya pakai sandal jepit, tanpa helm, tanpa rompi, tanpa sarung tangan dan sepatu safety.

3. Paving Block Campur Ukuran*
Ditemukan paving block ada 2 ukuran dengan ketebalan 8 cm dan 6 cm*. Akibatnya pemasangan menjadi tidak rata atau “jingjit”*.

4. Minim Pengawasan Konsultan Pengawas dan Pelaksana*
Minimnya pengawasan dari konsultan pengawas dan pelaksana pada proyek konstruksi dapat menyebabkan penurunan kualitas bangunan, ketidaksesuaian spesifikasi, serta keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Dampaknya: Penurunan Kualitas, Risiko Kegagalan Bangunan, Pembengkakan Biaya & Waktu.
Penyebab Umum: Kurangnya Personil, Pasifnya Konsultan yang jarang berada di lokasi (site) dan hanya mengandalkan laporan atas meja, serta Lemahnya Komitmen Kontrak dari PPK.

KONFIRMASI PEKERJA:

Saat awak media mencoba konfirmasi pekerja dengan inisial M, ia mengatakan:

“Untuk pelaksana dan konsultan pengawas saya tidak tahu, pekerjaan sudah 4 hari, terkait papan proyek emang tidak ada, APD juga tidak dilengkapi kang. Paving block juga ada 2 macam kang jadi pemasangannya jingjit,” ucap pekerja.

Hingga berita ini ditayangkan, pelaksana kegiatan, konsultan pengawas, serta Lurah Cigoong dan pihak Kecamatan Walantaka belum berhasil dikonfirmasi.

Kami selaku penggiat kontrol sosial mendesak *Dinas Perkim provinsi Banten, Inspektorat, dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)* untuk segera turun ke lokasi dan memberikan sanksi tegas kepada pelaksana yang mengabaikan KIP dan K3.

Red/tim

Penulis

admin

Portal berita terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *