Breaking News
08:56

TERUS DIKAWAL: Koalisi dan Media Desak Kepala Dishub, Inspektorat, dan Bupati Serang Segera Proses dan Berikan Sanksi Sesuai Aturan atas Kasi Terminal dan Kasi Parkir

Bagikan
Lihat Tersimpan

IMG 20261103 030301SERANG, SatriabuanaNews.my.id — Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya mengenai dugaan penyewaan sembilan kios di Terminal Cikande Permai yang diduga berjalan tanpa izin resmi dan tidak tercatat sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), SatriabuanaNews bersama Koalisi Pemerhati Penyelamat Aset Negara kini mendesak tiga pihak utama untuk segera mengambil langkah tegas: Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang, Inspektorat Daerah, dan Bupati Kabupaten Serang.

PANGGILAN TEGAS: Jangan Hanya Tahu, Bertindaklah!

Setelah pemberitaan dipublikasikan, masyarakat luas menuntut kejelasan dan tindakan nyata. Fakta bahwa Kepala Seksi Terminal dan Kepala Seksi Parkir berada di lini terdepan pengelolaan terminal — namun aktivitas pemungutan biaya sewa berjalan tanpa izin dan tanpa pencatatan — memunculkan pertanyaan serius mengenai pelaksanaan tugas, fungsi pengawasan, dan akuntabilitas jabatan.

Koalisi Pemerhati Penyelamat Aset Negara menegaskan:

Jika Kabid Angkutan Jalan dan Kasi Terminal sama-sama mengaku tidak mengetahui, maka yang harus dijawab adalah: bagaimana fungsi pengawasan berjalan di tingkat Kasi Terminal dan Kasi Parkir? Mengapa aktivitas pemungutan biaya atas aset publik bisa berlangsung di bawah pengawasan mereka tanpa ada yang melaporkan atau menghentikannya?

DESAKAN KEPADA KEPALA DINAS PERHUBUNGAN

Koalisi dan media meminta Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Serang untuk:

  1. Segera melakukan pemeriksaan internal terhadap Kasi Terminal dan Kasi Parkir terkait pengawasan dan pelaporan aktivitas di lingkungan Terminal Cikande Permai;
  2. Meminta pertanggungjawaban tertulis mengenai langkah pengawasan yang seharusnya dilaksanakan kedua pejabat tersebut selama ini;
  3. Memberikan sanksi administrasi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, apabila terbukti ada kelalaian tugas;
  4. Melaporkan perkembangan penanganan kasus ini secara terbuka kepada masyarakat paling lambat 14 hari kerja sejak pemberitaan ini dimuat.

DESAKAN KEPADA INSPEKTORAT DAERAH KABUPATEN SERANG

Inspektorat Daerah selaku pengawas internal pemerintah daerah diminta untuk:

  1. Melakukan pemeriksaan/audit khusus terkait pengelolaan aset dan pemanfaatan kios di Terminal Cikande Permai;
  2. Menelusuri aliran dana yang diduga dipungut dari sembilan kios tersebut dan memastikan apakah ada pihak yang menerima keuntungan secara tidak sah;
  3. Memverifikasi kebenaran pernyataan bahwa Kasi Terminal dan Kasi Parkir tidak mengetahui adanya pungutan tersebut — apakah ini benar ketidaktahuan, atau bentuk pengelakan tanggung jawab;
  4. Memberikan rekomendasi sanksi yang proporsional dan sesuai temuan pemeriksaan, termasuk sanksi administratif maupun pelimpahan ke pihak berwenang jika ditemukan dugaan pelanggaran pidana.

MENDESAK  KEPADA BUPATI KABUPATEN SERANG

Sebagai pimpinan tertinggi pemerintah daerah, Bupati Kabupaten Serang diminta untuk:

  1. Mengambil alih pengawasan langsung atas penyelesaian persoalan ini guna memastikan tidak ada perlindungan atau penundaan penanganan;
  2. Memastikan sanksi yang dijatuhkan konsisten dengan aturan — tidak sekadar teguran lisan, melainkan sesuai tingkat kelalaian yang ditemukan;
  3. Mengevaluasi sistem pengelolaan dan pengawasan aset publik di seluruh terminal dan fasilitas umum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serang agar kasus serupa tidak terulang;
  4. Menyampaikan informasi resmi kepada publik mengenai langkah yang telah diambil dan hasil yang dicapai.

KESIMPULAN: KETIDAKTAHUAN BUKAN ALASAN LEPAS DARI TANGGUNG JAWAB

20261026 121149PMByGPSMapCameraInti dari seluruh persoalan ini sederhana: pejabat yang diberi wewenang mengawasi aset publik tidak boleh melepaskan tanggung jawab hanya dengan kalimat “tidak tahu”. Tidak tahu bisa berarti dua hal — atau keduanya sekaligus:

– Kelalaian tugas — tidak menjalankan fungsi pengawasan yang menjadi kewajiban jabatannya;

– Pembiayaan aktivitas ilegal — membiarkan hal terjadi tanpa upaya pencegahan maupun pelaporan.

Keduanya memiliki konsekuensi hukum dan kepegawaian yang harus dipertanggungjawabkan. Masyarakat menuntut klarifikasi, pemeriksaan menyeluruh, dan sanksi yang tegas. Bukan untuk menghukum, tetapi untuk menegaskan: aset rakyat harus dikelola dengan jujur, transparan, dan di bawah pengawasan yang berfungsi.

“Kepada Dishub: awasi bawahannya. Kepada Inspektorat: periksa secara objektif. Kepada Bupati: pastikan aturan ditegakkan tanpa pandang bulu. Rakyat sedang melihat.”

SatriabuanaNews akan terus mengawal setiap perkembangan penanganan kasus ini, mencatat setiap langkah yang diambil, dan menyampaikannya kepada publik secara apa adanya. Ruang tanggapan dan klarifikasi tetap terbuka lebar bagi seluruh pihak terkait.

 

Red. Suhendi

 

SATRIABUANANEWS

Mengabarkan Fakta, Mengawal Kepentingan Masyarakat

 

📝 Catatan Redaksi: Pemberitaan ini merupakan tindak lanjut dari laporan investigasi sebelumnya. Desakan sanksi disampaikan atas dasar dugaan kelalaian tugas dan belum merupakan putusan hukum. Hak jawab dan klarifikasi dijamin sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak terkait diharapkan menggunakan hak jawabnya secara tertulis dan resmi.

Penulis

admin

Portal berita terpercaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *