KOTA SERANG,satriabuananews,my.id.-sorotan tajam proyek pembangunan / peningkatan kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan) di Kp. Ciwiru RT 015 / RW 002, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang disinyalir dikerjakan asal jadi dan tidak sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
Proyek dengan nilai kontrak Rp 189.390.000 yang bersumber dari APBD Provinsi Banten TA 2026 ini dilaksanakan oleh CV. Dua Jago Perkasa dengan waktu pelaksanaan 60 hari kalender dan tanggal kontrak 15 September 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek yang terpasang di lokasi:
*Kegiatan: Urusan Penyelenggaraan PSU Permukiman
*Paket: Pembangunan / Peningkatan Kualitas PSU Permukiman (Jalan Lingkungan)
*Lokasi:Kp. Ciwiru RT 015/RW 002, Kel. Cigoong, Kec. Walantaka, Kota Serang
*Pelaksana: CV. Dua Jago Perkasa
*Nilai Kontrak: Rp 189.390.000,-
*Waktu Pelaksanaan: 60 Hari Kalender
*Sumber Dana: APBD Provinsi Banten TA 2026
Namun, hasil pantauan investigasi awak media di lokasi pada *Senin, 29/09/2026* menemukan sejumlah kejanggalan serius yang patut diduga sebagai bentuk ketidakprofesionalan pelaksana.
Adapun temuan di lapangan sebagai berikut:
1. Paving Terpasang Tidak Rata & Kastin Mendem*
Hasil pemasangan paving block terlihat bergelombang, tidak rata dan tidak presisi. Kanstin sebagai pengunci tepi jalan banyak yang mendem / terpendam tidak sesuai elevasi.
2. Paving Retak dan Patah Tetap Dipasang*
Ditemukan paving block yang dalam kondisi retak dan patah tetap dipasang oleh pekerja. Diduga untuk mengejar volume dan menghemat material.
3. Agregat A Tidak Dipasang
Pekerjaan lapis pondasi Agregat Kelas A yang seharusnya menjadi dasar kekuatan jalan sebelum pemasangan paving, terpantau tidak dipasang. Hal ini sangat berisiko membuat jalan cepat amblas dan rusak.
4. Upah Pekerja Diborongkan Tidak Sesuai SSH*
Upah pekerja disinyalir diborongkan dengan nilai yang sangat rendah dan tidak sesuai Standar Satuan Harga (SSH) Kota Serang / Provinsi Banten.
5. Minimnya Pengawasan, Pelaksana & Konsultan Pengawas Jarang ke Lokasi
Pelaksana CV. Dua Jago Perkasa dan Konsultan Pengawas disinyalir jarang datang ke lokasi, sehingga kualitas pekerjaan tidak terkontrol.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya mengatakan:
“Pelaksana orang Ciomas namanya Pak Udi jarang ke lokasi kang, APD tidak ada, kalau pekerjaan diborongkan per meter 20 ribu kang,”ucap pekerja di lokasi.
Dari pengakuan tersebut, terungkap bahwa pekerja tidak dilengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) berupa helm, rompi, dan sepatu safety, yang merupakan kewajiban dalam K3 Konstruksi. Selain itu, sistem borongan Rp 20.000 per meter dinilai sangat tidak manusiawi dan jauh di bawah SSH.
Dengan temuan ini, awak media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Pelaksana CV. Dua Jago Perkasa, Konsultan Pengawas, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Provinsi Banten, serta pihak terkait lainnya.
Kami penggiat kontrol social mendesak dinas perkim provinsi banten , Inspektorat Provinsi Banten segera turun untuk memeriksa kualitas proyek Rp 189,3 juta tersebut agar uang rakyat tidak dihamburkan untuk pekerjaan asal jadi.
RED/TIM




Tinggalkan Balasan